Kontroversi Nobar Film Pesta Babi: Pemerintah Dan Dpr Tegaskan Tak Ada Larangan

Kontroversi Nobar Film Pesta Babi: Pemerintah Dan Dpr Tegaskan Tak Ada Larangan

INDRAMAYU MUSIC CORNER - Polemik Pemutaran Film Pesta Babi Menggema, Pemerintah dan DPR Kompak Bantah Adanya Pelarangan

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sebuah polemik yang cukup ramai terkait pemutaran film dokumenter berjudul "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono. Berbagai laporan menyebutkan bahwa acara nonton bareng (nobar) film ini dibubarkan oleh aparat di beberapa daerah, seperti di Ternate yang dibubarkan oleh TNI, dan di Universitas Mataram (Unram) yang dihentikan oleh pihak keamanan kampus.

Alasan penolakan pun beragam, mulai dari persoalan perizinan hingga kekhawatiran akan muatan film yang dinilai provokatif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah memang ada larangan resmi terhadap film tersebut.

Film "Pesta Babi" sendiri hadir sebagai sebuah karya dokumenter yang menggali isu-isu krusial terkait konflik lahan, hak masyarakat adat, serta keterlibatan aparat dalam proyek-proyek strategis nasional (PSN). Dengan durasi 95 menit, film ini membawa penonton menyelami realitas di wilayah Papua Selatan, khususnya di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Di sana, digambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi urat nadi kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu terancam dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan berskala besar. Judul "Pesta Babi" dipilih bukan tanpa alasan, melainkan merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon.

Tradisi ini memiliki ketergantungan yang kuat terhadap kelestarian hutan dan alam Papua. Oleh karena itu, judul "Pesta Babi" digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan ancaman kerusakan hutan yang juga berimplikasi pada hilangnya identitas budaya masyarakat adat.

Setelah isu pembubaran nobar ini mencuat dan menjadi perdebatan publik, kini baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pernyataan tegas bahwa tidak ada pelarangan resmi.

Penegasan Pemerintah: Tidak Ada Arahan Pelarangan Resmi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan atau kebijakan resmi untuk melarang pemutaran film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita". Yusril menjelaskan bahwa pembubaran nobar di beberapa lokasi, seperti Universitas Mataram dan UIN Mataram di Lombok, NTB, lebih disebabkan oleh persoalan administratif dan prosedur.

Ia mencontohkan, di kota lain seperti Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut justru berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini mengindikasikan bahwa pembubaran yang terjadi bukanlah instruksi terpusat dari pemerintah atau aparat penegak hukum.

Yusril mengakui bahwa film dokumenter ini memang memuat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang berpotensi mengganggu kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat Papua. Ia berpendapat bahwa kritik semacam itu wajar adanya, meskipun ia juga tidak menampik bahwa judul film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" terdengar provokatif dan sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.

Namun, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh judul tersebut. Ia mendorong agar masyarakat menonton filmnya terlebih dahulu, kemudian menggelar diskusi dan debat untuk menumbuhkan sikap kritis, baik yang pro maupun kontra.

Pandangan DPR: Kritik Boleh, Etika Tetap Penting

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, turut menyoroti perdebatan mengenai film "Pesta Babi". Ia menyatakan bahwa kritik terhadap pembangunan di Papua pada prinsipnya adalah hal yang sah dalam sebuah sistem demokrasi.

Negara seharusnya tidak kebal dari kritik demi menjaga nurani pembangunan. Namun, Azis menekankan pentingnya tanggung jawab etik dalam menyampaikan kritik tersebut.

Kritik yang kehilangan keseimbangan dapat bergeser menjadi penggiringan persepsi yang pada akhirnya dapat memicu propaganda sosial dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negaranya sendiri.

Azis memandang film "Pesta Babi" lahir dari lingkungan dokumenter advokatif yang memiliki orientasi perjuangan sosial tertentu. Film ini tidak diposisikan sebagai laporan jurnalistik yang netral, melainkan sebagai karya yang memiliki sudut pandang moral-politik sejak awal.

Ia menambahkan bahwa masalahnya bukan pada kemunculan luka sosial yang diangkat, karena keresahan tersebut memang nyata di masyarakat Papua. Namun, Azis menyoroti kekhawatiran bahwa kompleksitas masalah Papua justru direduksi menjadi panggung moral yang simplistis, di mana negara dianggap sebagai pihak perampas dan masyarakat adat sebagai korban tanpa daya.

Padahal, kenyataan di Papua jauh lebih rumit, dengan adanya masyarakat adat yang kritis terhadap pembangunan, namun di sisi lain, banyak juga Orang Asli Papua yang berharap pembangunan membawa peningkatan kualitas hidup, seperti pendidikan, kesehatan, dan konektivitas ekonomi.

Pelarangan Film Wajib Melalui Proses Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut memberikan pandangannya mengenai pelarangan nobar film "Pesta Babi". Ia menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, pelarangan sebuah film hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum yang sah tidak diperbolehkan untuk melarang pemutaran film di ruang publik.

Pigai juga menekankan bahwa film adalah hasil karya cipta manusia yang patut dihargai dan dihormati.

FAQ: Tanya Jawab Seputar Film Pesta Babi

*1. Film ini membahas konflik lahan, hak masyarakat adat, dan keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional di Papua Selatan.

Film ini menggambarkan ancaman terhadap hutan adat dan dampaknya terhadap identitas budaya masyarakat lokal.

*2. Judul ini merujuk pada tradisi budaya Muyu bernama Awon Atatbon yang bergantung pada kelestarian hutan.

"Pesta Babi" digunakan sebagai metafora bahwa kerusakan hutan mengancam identitas budaya masyarakat adat.

*3. Tidak.

Pemerintah, melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada arahan atau kebijakan pelarangan resmi. Pembubaran yang terjadi di beberapa daerah lebih disebabkan oleh persoalan administratif atau instruksi lokal.

*4. DPR melalui Anggota Komisi II Azis Subekti, menyatakan bahwa kritik terhadap pembangunan di Papua sah, namun harus disertai dengan tanggung jawab etik.

DPR menilai film ini memiliki sudut pandang advokatif dan bukan laporan jurnalistik netral, namun menekankan kompleksitas isu Papua yang tidak bisa disederhanakan.

5. Bagaimana seharusnya pelarangan film dilakukan? Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pelarangan film hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan sesuai undang-undang, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak berwenang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak